Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Indra Kenz ke Polisi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri menerima pengembalian berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kenz. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P-19) lantaran belum lengkap secara formil dan materiil.
"Sudah P-19 dan sekarang masih proses, kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/5).
Chandra menyebut sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan. Selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz.
"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana.
KUHAP menjelaskan pra penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi 'Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik'.
"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," kata Ketut.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama pacar, adik dan ayah kekasihnya. Dan juga guru tradingnya, Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.
Editor : Sabar Subekti
Rusia Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua, Menyerang Ukraina
KIEV, SATUHARAPAN.COM-Rusia meluncurkan rudal balistik antarbenua saat menyerang Ukraina pada hari K...