Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:50 WIB | Senin, 15 Agustus 2022

Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi

Dia menjadi tersangka kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8). (Foto: tangkap layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Agung memeriksa pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi) terkait kasus korupsi penguasaan lahan sawit. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa pihaknya juga akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, hari Senin (15/8).

Terkait dengan lokasi penahanan, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung.

Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK. “Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Burhanuddin.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada hari Senin pukul 13:56 WIB untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, Taiwan dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13:00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Dia adalah pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp 78 triliun.

Surya Darmadi juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

Empat Pejabat Tinggi Perusahaan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat petinggi perusahaan terkait perkara dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group.

"Saksi yang diperiksa yaitu RD selaku Direktur PT Bahana Inti Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (12/8).

Direktur PT Darmex Biofuel berinisial PA, Manager Finance PT Darmex Plantation berinisial KG, dan Building Manager Gedung Menara Palma berinisial BW juga telah diperiksa.

Keempat saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang melibatkan Surya Darmadi selaku tersangka. Jampidsus Kejagung juga memeriksa adik Surya Darmadi, berinisial JRT, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi serupa.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa (2/8), nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Amur Chandra, mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home