Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 08:47 WIB | Sabtu, 17 Oktober 2015

Kejagung Persilakan KPK Ambil Alih Bansos Sumut

aksa Agung RI Prasetyo saat memberikan keterangan soal Komite Rekonsiliasi Kasus HAM masa lalu di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, hari Kamis (21/5). (Foto: satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara.

"KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi, kalau mereka menyatakan perlu diambil, ya silakan ambil," kata Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga mantankader Partai Nasdem itu di Jakarta,hari Jumat (16/10).

Sampai sekarang, Kejagung belum menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana tersebut dengan dalih "trauma" dengan adanya gugatan praperadilan dari tersangka.

Namun, Jaksa Agung menyatakan pembicaraan seperti itu atau pengambilalihan itu sampai saat ini tidak ada. "Masing-masing berjalan sesuai apa yang ditangani," katanya.

Perkara Bansos yang ditangani KPK terkait dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, hingga menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri mudanya, Evi Susanti, dan petinggi Partai Nasdem, OC Kaligis, sebagai tersangka.

Belakangan, KPK menetapkan Sekjen Partai Nasdem Rio P Capela sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan Kejagung menangani penyaluran dana bansos.

Prasetyo menyatakan penyidikan kasus dana bansos itu berjalan terus, bahkan tim penyidik sudah berangkat ke Medan untuk memeriksa 300 saksi.

"Kita sedang memeriksa laporan para penerima dana bansos di Sumut. Ini kita kerjakan tidak pernah berhenti," katanya.

 Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014.

Selanjutnya, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut, namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret Pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.(Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home