Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Jhonny G Plate
Jhonny G Plate, mantan Menkominfo, menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G dengan kerugian negara triliunan rupiah.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-kejaksaan agung menyita tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka ksus korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G di Kementerian Komunikasi danInformatika, Jhonny G Plate pada hari Rabu (7/6).,
Dalam siaran p0ersnya disebutkan, Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu(07/06/2023) sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah milik tersangka JGP (Jhonny G Plate).
"Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 hektare. Penyitaan tiga bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka berinisial atas nama JGP,",ujar Tim Penyidik. Rabu (7/6)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa penyitaan aset milik tersangka JGP yang dilakukan pada hari ini dilaksanakan berdasarkan dengan Penetapan dari Wakil Ketua PN Labuhan Bajo dengan Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta dilaksanakan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan aset ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...