Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi Angkasa Pura
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan Air Traffic Control Simulator pada PT Angkasa Pura II tahun 2004.
"Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari dari tanggal 1 April 2015 sampai 20 April 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, hari Selasa (1/9).
Keempat tersangka itu, S, Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II
St, Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II
NM, Mantan Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT Angkasa Pura II serta EMN, Pensiunan PT Angkasa Pura II (Inventory Fixed Assed Manager).
Sedangkan satu tersangka lagi dari swasta, RG, Direktur Utama PT Toska Citra Pratama, belum ditahan.
Kapuspenkum menjelaskan sebelum penahanan keempat tersangka yang diduga korupsi dana untuk pengadaan ATC Simulator di Bandara Soekarno Hatta itu, menjani pemeriksaan.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 persen," katanya.
Selanjutnya, kata dia, dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan.
Surat Perintah Penahanan tersebut berdasarkan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015 untuk Tersangka NM
Print-34/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka EMN dan Print-35/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 01 April 2015 untuk Tersangka S.
Print-36/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 1 April 2015 untuk Tersangka St
Adapun Tersangka RG tidak hadir diperiksa dengan alasan sakit, katanya (Ant)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...