Kejagung Tetapkan Gatot Pujo Sebagai Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) pada tahun 2012-2013.
"Dari hasil ekspos disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah di Jakarta, Senin (2/11) malam.
Sebelumnya Gatot Pujo Nugroho sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem OC Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evi Susanti, Gery dan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka.
JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.
Ditambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar.
Ia menyebutkan Gatot Pujo Nugroho yang saat ini ditahan KPK, akan diperiksa oleh penyidik Kejagung pekan depan.
"Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen," katanya.
Disebutkan, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo akan berkoordinasi dengan KPK. "Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya.
Kejagung Periksa Gatot Sebagai Tersangka Pekan Depan
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) berencana memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bansos pada tahun 2012-2013, pekan depan.
"Mungkin minggu depan diperiksa," kata JAM Pidsus, Arminsyah di Jakarta, Senin malam.
Dalam kasus dana bansos yang ditangani Kejagung, telah ditetapkan pula satu tersangka lainnya Eddy Sofyan, Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut.
Ia menjelaskan sampai sekarang pihaknya telah memeriksa sebanyak 274 saksi serta menyita beberapa dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
Untuk memeriksa Gatot Pujo, kata dia, tentunya Kejagung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lebih dahulu menetapkan Gatot Pujo sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.
"Saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita meminta izin kepada KPK," kata dia.
Saat ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka baru lainnya dalam kasus tersebut, Arminsyah menyatakan tidak tertutup kemungkinan sepanjang ditemukan adanya alat bukti.
"Mungkin (ada tersangka baru dalam kasus tersebut)," katanya.
JAM Pidsus menambahkan penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.
"Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos," katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi dana bansos itu sebesar Rp 2,2 miliar. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...