Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:24 WIB | Senin, 04 November 2024

Kejagung: Tom Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa sebagai Saksi

Disebutkan juga bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak ada usur politik, murni penegakan hukum.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

"Terkait dengan pemeriksaan, yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10).

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (29/10) malam, juga diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kemudian melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik pun menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya. "Penyidik akan terus melihat apakah memang masih diperlukan penambahan saksi atau penambahan keterangan. Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," katanya.

Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik dan penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," katanya.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," katanya.

Guna kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Murni Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan adalah murni penegakan hukum.

“Penanganan perkara terkait importasi gula ini, saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Ia juga menyatakan bahwa proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yakni sejak Oktober 2023.

Selama setahun itulah, kata dia, penyidik terus melakukan penggalian, pengkajian, dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang diperoleh. “Sekecil apa pun bukti terkait ini, terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini sesungguhnya telah terdapat bukti yang cukup,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10) malam, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga menegaskan bahwa bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.

Ia menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. "Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home