Kejaksaan Cabut Banding Ahok
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.
Dengan demikian vonis Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei lalu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis (8/6) seperti dikutip kantor berita Antara.
Ia menyebutkan salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," katanya.
Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding.
"Makanya ketika kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," katanya.
Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.
Istri Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.
"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta, Selasa (23/5).
Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.
"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...