Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:30 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Kejaksaan Nyatakan BAP Kasus FPI Lengkap

Ratusan umat Islam yang tergabung dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam menggelar unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. Aksi unjuk rasa yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab tersebut digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/12) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kericuhan aksi Front Pembela Islam (FPI) sudah lengkap atau P21.

"Hari (Senin) ini kasus FPI dinyatakan P21 (lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Rikwanto menambahkan penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua berkas, tersangka dan barang bukti kasus FPI pada Selasa (2/12).

Rikwanto menuturkan kasus kericuhan aksi FPI yang terjadi di Gedung DPRD DKI Jakarta itu melibatkan 17 orang dewasa dan empat orang anak di bawah usia.

"Berkas empat orang di bawah usia dipisahkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Rikwanto.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 214 KUHP tentang perlawan terhadap aparat kepolisian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Pada Jumat (3/10), sejumlah anggota FPI berunjukrasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.

Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.

Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10).

SARA

Sementara terpisah, Direktur Eksekutif Maarif Institute, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan aksi FPI yang belakangan memunculkan Gubernur DKI tandingan serta menolak pelantikan Basuki Tjahaya Purnama sebagai gubernur justru memperuncing isu SARA.

"Sebagai ekspresi kebebasan berpendapat sah-sah saja tindakan FPI itu. Namun saya tidak melihat alasan kuat yang dapat membenarkannya kecuali semata-mata alasan politik dan kebencian sektarianisme," kata Fajar di Jakarta, Senin (1/12).

Sebelumnya pada Senin siang, FPI mendeklarasikan Gubernur DKI Tandingan di depan Balai kota.

Menurut dia, aksi sektarian FPI itu justru merusak tata demokrasi Indonesia. Alasannya, aksi mereka merupakan bentuk provokasi dalam mengingkari aturan main yang sudah disepakati.

Salah satu kader Muhammadiyah ini mengatakan, aksi FPI itu malah mencerminkan kesempitan cara pandang berwarga negara. Alasannya, pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu jelas-jelas sudah sesuai prosedur.

Aksi FPI itu dinilainya mengeraskan sentimen-sentimen SARA yang membahayakan fondasi kebangsaan.

"Prinsip Bhinneka Tunggal Ika mutlak dilembagakan dalam institusi kenegaraan, terutama dalam kepemimpinan selama sejalan dengan semangat Pancasila. Yang disesalkan juga adalah sikap beberapa pimpinan DPRD DKI yang telah dijadikan celah pembenaran oleh kelompok yang tidak setuju dengan Ahok (Basuki)," kata dia.

Menurut fajar, aksi FPI itu juga memperumit keadaan di tengah adanya dua kubu yang berselisih di DPR yang berimbas pada DPRD DKI.

"Konflik politik Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR telah dijadikan amunisi untuk mendelegitimasi Ahok di DKI Jakarta. DPRD DKI harus mementingkan keberlangsungan pembangunan Jakarta dan mengawasi kinerja Ahok daripada larut dalam intrik-intrik politik yang justru mendegradasikan kualitas demokrasi kita", kata Fajar. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home