Kejati Papua Tahan Dua Tersangka Korupsi Kemenag
JAYAPURA, SATUHARAPAN.COM) - Kejaksaan Tinggi Papua telah menahan dua tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) setempat senilai Rp 6 miliar.
Kasi Penyidikan Kejati Papua Alek Sinuraya, Jumat (13/6), mengatakan pihaknya sudah menahan kedua tersangka sejak Kamis (12/6), yakni AT yang merupakan kontraktor dan GW yang merupakan pegawai (PNS) di lingkungan Kemenag Papua.
"Keduanya ditahan sesaat setelah diperiksa penyidik kejaksaan," kata Alek.
Ia mengatakan kasus korupsi di lingkungan Kemenag Papua itu berawal dari rehabilitasi sekolah mulai dari tingkat dasar yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) dan Madrasah Aliyah (MA/SMA).
Selain itu, dana tersebut juga untuk membangun laboratorium dan perpustakaan.
Dana sebesar Rp 6 miliar itu, kata Alek, untuk merehabilitasi 40 sekolah yang tersebar pada enam kabupaten dan kota.
Keenam kabupaten/kota lokasi rehabilitasi gedung sekolah yakni di kabupaten Keerom, Nabire, Merauke, Sarmi serta Kabupaten/Kota Jayapura.
"Modus operasi dalam kasus tersebut adalah selain tidak melalui proses tender, tetapi ada laporan sekolah yang seharusnya diperbaiki ternyata tidak dilaksanakan," jelas Alek Sinuraya.
Saat ini, kedua tersangka yakni AT dan GW, yang sudah ditahan itu dititipkan ke lembaga pemasyarakatan Abepura.
Selain meminta keterangan dari kedua tersangka, penyidik kejaksaan juga sudah meminta keterangan dari 10 orang saksi. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...