Loading...
OPINI
Penulis: Gomar Gultom 00:00 WIB | Senin, 23 Mei 2016

Kekerasan Seksual dan Hukum Kebiri

Peristiwa kekerasan seksual massal pada Mei 1998 sampai sekarang masih misteri. Namun jumlah kekerasan seksual berkembang terus. Apakah hukum kebiri memadai untuk menghentikannya?

SATUHARAPAN.COM - Lagi-lagi kita dikejutkan oleh beragam kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak-anak. Beberapa korban tak berdaya ini ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan keadaan yang sangat mengenaskan. Saya tak dapat bayangkan bagaimana perasaan keluarga yang ditinggalkan menghadapi kenyataan pahit sedemikian.

Nampaknya kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sudah menjadi bagian dari keseharian kita. Dan kita, seolah telah begitu terbiasa dengannya, sehingga tak jarang ada di antara kita yang serta merta menyalahkan korban, ganti menyalahkan pelaku. Dan yang paling banyak adalah upaya menyangkal bahwa peristiwa itu ada.

Sudah hampir duapuluh tahun sejak peristiwa Mei 1998, pertanyaan yang selama ini menyeruak adalah, apakah benar ada kekerasan seksual secara massif dalam kerusuhan Mei 1998. Selama ini pemerintah terkesan menegasikan adanya peristiwa tersebut. Alasannya sangat klasik; mana korbannya? Dan itu tentu membawa persoalan baru, apakah korban ini harus ditampilkan ke permukaan? Tidak cukupkah penderitaan yang telah mereka alami? Apakah kita harus menambah lagi penderitaan mereka?

Bukti adanya korban kekerasan seksual tak terkira banyaknya. Hal ini tak perlu disangkal meskipun para korban tidak harus dimunculkan ke permukaan. Laporan Ibu Saparina Sadli yang dirilis Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, pada peringatan sepuluh tahun Peristiwa Mei 1998 mestinya membuka mata kita. PGI sendiri secara khusus membuka Hotline Service terkait dengan masalah ini di sekitar 1998, dan cukup banyak korban yang terlayani dengan Hotline Service ini.

Peristiwa Mei 1998 memang hingga kini tetap menyimpan misteri. Belum ada penjelasan memadai mengenai apa sesungguhnya yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung-jawab. Pemerintah juga tidak ada upaya serius dalam mengungkap masalah ini. Akibatnya, kita akan terus tersandera oleh masa lalu yang gelap. Dan pada gilirannya hal ini akan menyulitkan kita dalam merenda masa depan. Satu dari tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang sudah rampung laporannya oleh Komnas adalah di sekitar Peristiwa Mei 1998 tersebut. Sayangnya, hingga hari ini laporan tersebut tak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Kini, di bulan Mei ini, kembali kepada kita dipaparkan rangkaian peristiwa kekerasan seksual. Padahal sebelumnya, Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan sedikitnya 85 perkosaan terhadap perempuan, tetapi yang ada adalah penyangkalan. Kembali terulang apa yang terjadi pada Peristiwa Mei 1998. Dan ketika korban-korban sungguh-sungguh nyata ada di depan kita, banyak pihak yang pada keblingset, termasuk beberapa pejabat Negara.

Kalau selama ini yang ada adalah penyangkalan oleh Negara dan diam seribu bahasanya masyarakat, tiba-tiba kini semua bersuara bagaikan paduan suara: perberat hukuman terhadap pelaku. Kalau selama ini korban dipandang sebelah mata, bahkan terkesan dipersalahkan, kini semua terbangun serentak: segera tetapkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Saya setuju upaya memperberat hukuman kepada para pelaku. Sudah saatnya kekerasan ini dihentikan. Untuk ini dbutuhkan perubahan mindset para penegak hukum. Dalam pemidanaan selama ini, tak jarang saksi korban malah seolah diperlakukan sebagai terdakwa. Dan pelaku, kalaupun akhirnya dihukum, hukumannya sangat ringan, tak sebanding denganderita korban yang memikul trauma untuk waktu yang sangat lama.

Namun demikian, menurut saya, kita tidak harus emosional dalam hal ini. Memperberat hukuman itu haruslah tetap dengan pendekatan yang rasional. Salah satu wacana yang, paling tidak menurut saya, emosional tersebut adalah hukuman kebiri yang ditawarkan sementara pihak, termasuk kecenderungan para pejabat kita kini.

Walau bagi saya belum jelas bagaimana bentuk hukuman kebiri tersebut akan dilaksanakan, apakah dilakukan dengan memotong buah zakar atau dengan kebiri kimiawi untuk menekan atau mematikan libido seksual, tetap saja hukuman kebiri tersebut problematis.

Pertama, pengusul ini mengasumsikan bahwa kekerasan seksual hanya dapat dilakukan dengan penis. Padahal, sejatinya kekerasan seksual tidak semata soal pelampiasan libido seksual dengan penis, tetapi lebih merupakan perwujudan dari relasi yang tidak adil dan beradab. Ketidak-mampuan penis untuk meregang tidak menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya kekerasan. Malah bisa lebih berbahaya, karena bisa jadi akan menggunakan bagian tubuh lain (kaki, tangan dll), bahkan benda-benda di sekitar untuk melampiaskan relasi yang tidak adil tersebut.

Kedua, dengan mempraktikkan hukuman kebiri ini juga akan meruntuhkan maksud baik Penjara sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini juga akan bertentangan dengan Konvensi Internasiol yang menentangi segala bentuk penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia. Apalagi ternyata, Resolusi Majelis Umum 39/46 yang diterima 10 Desmeber 1984 ini telah diratifikasi oleh Republik Indonesia melalui UU Nomor 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menetang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Ketiga, dengan mempraktekkan hukuman kebiri ini, kita telah terjebak dalam Lingkaran Kekerasan yang tak pernah usai. Kekerasan dibalas dengan kekerasan tak akan pernah membawa kita untuk menyelesaikan persoalan. Adalah tugas Negara, dan kita semua, untuk memutus lingkaran kekerasan tersebut.

Sudah saatnya kita mengembangkan peradaban yang memberi contoh dimana kekuasaan dan kekuatan digunakan untuk maksud-maksud damai dan bukan untuk pembalasan dendam melalui kekerasan baru. Atau, akankah kita mengaminkan saja apa yang pernah dikatakan oleh Romo YB Mangunwijaya (1998), bahwa peradban kita masih belum beranjak jauh dari peradaban jaman batu, di mana penyelesaian masalah selalu ditempuh dengan kekerasan.

 

Penulis adalah Sekretaris Umum PGI 2014 - 2019

 

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home