Keluarga Korban Malaysia Airlines MH17 Ingin Ganti Rugi
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Keluarga dari hampir 300 korban pesawat penumpang Malaysia Airlines yang jatuh menginginkan ganti rugi.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara mereka, Senin (31/8), lebih dari enam tahun setelah pesawat itu ditembak jatuh di atas wilayah udara Ukraina.
Sebanyak 298 penumpang dan awak pesawat MH17 tewas pada 17 Juli 2014, ketika pesawat itu diduga ditembak jatuh oleh rudal Buk yang ditembakkan dari wilayah di Ukraina timur, yang kemudian diklaim oleh pemberontak pro-Rusia.
Sekitar dua pertiga dari korban adalah warga Belanda. Pesawat Boeing 777 itu terbang ke Kuala Lumpur dari Amsterdam.
Penyelidikan selama beberapa tahun oleh penyelidik internasional yang dipimpin Belanda pada 2019 menetapkan warga Rusia Igor Girkin, Sergey Dubinskiy dan Oleg Pulatov, serta warga Ukraina Leonid Kharchenko sebagai tersangka.
Keempat laki-laki tersebut diadili karena pembunuhan, meskipun hanya Pulatov yang memiliki pengacara dalam persidangan itu.
Seperti dilaporkan oleh kantor berita Reuters, Peter Langstraat, yang mewakili 450 kerabat korban, mengatakan 76 kerabat ingin membuat pernyataan dampak kehilangan korban, dan 316 lainnya mengatakan menginginkan ganti rugi.
Jumlah ganti rugi tidak disebutkan dan belum ada pengajuan klaim. Para pengacara yang mewakili keluarga meminta pengadilan memutuskan apakah hukum Belanda atau Ukraina yang akan diterapkan dalam pengajuan ganti rugi.
"Ini berkaitan dengan orang-orang yang enam tahun lalu dihadapkan pada kehilangan yang mengerikan yang sampai sekarang masih mempengaruhi kehidupan mereka," kata Arlette Schijns, yang juga mewakili 450 kerabat, seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.
"Pengadilan pidana penting bagi mereka karena akan menetapkan fakta mengenai apa yang terjadi pada 17 Juli 2014. Siapa yang bertanggung jawab untuk itu? Hukuman apa yang pantas mereka terima. Dengan kata lain, ini tentang keadilan, kejujuran, kejahatan, dan hukuman," kata Schijns.
Penyelidikan internasional yang dilakukan oleh perwakilan Australia, Belgia, Ukraina, Malaysia dan Belanda, mendapati rudal yang digunakan untuk menembak jatuh MH17 berasal dari Brigade ke-53 Rudal Anti-Pesawat Rusia yang berbasis di Kursk.
Rusia berulang kali membantah terlibat. Jaksa penuntut mengatakan upaya menghalang-halangi penyelidikan dan informasi yang salah oleh otoritas Rusia menambah kepedihan kerabat korban.
"Kita di sini membicarakan manusia. Selain juga kesedihan yang dihadapi karena kehilangan orang yang mereka cintai, kepedihan mereka ditambah oleh sikap Rusia," kata Schijns kepada para hakim.
Sidang, yang dimulai pada Maret, dilanjutkan tanpa kehadiran para tersangka, yang masih buron. Rusia tidak mengekstradisi warganya.
Tiga hakim dari Pengadilan Distrik Den Haag memimpin persidangan, yang dilakukan di Kompleks Peradilan Schiphol dekat Amsterdam.
Sidang itu akan dilanjutkan pada 28 September. (VOA)
RI Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Ni...