Keluarga Miki Korban Penangkapan Paksa Minta Perlindungan Komnas HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keluarga korban penangkapan dan penahanan paksa, Muhammad Miki (17), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta perlindungan pada hari Selasa (8/9) di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat. Miki adalah salah satu warga Kebon Jambe, Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang ditangkap secara sewenang-wenang pada hari Selasa, (11/8) dan ditetapkan langsung sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Resort (Polres) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Penangkapan dilakukan berawal dari proses kegiatan serta aksi Miki yang merupakan pegiat lingkungan. Sejak tahun 2014 ia aktif menolak kehadiran perusahaan tambang yang akan mengeksplorasi wilayah Desa Antajaya. Aksi penolakan tersebut akhirnya berbuntut pada penangkapan serta penahanan dengan tuduhan pasal 170 dan 363 Kitab Undang Undang Hukum Perdana (KUHP).
Menurut kesaksian Ina, adik kandung Miki, yang menceritakan kronologi penangkapan, kejadian tersebut terjadi pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya. Ada tiga orang datang mengaku sebagai aparat polisi. Ina menyampaikan ketiga aparat tersebut mengenakan pakaian preman, sambil membawa senjata api dan langsung membawa Miki ke dalam mobil, tanpa ada surat penahanan dan juga pendampingan.
Melihat kondisi itu Ina dan keluarga korban serta kerabat meminta perlindungan Komnas HAM atas Muhammad Miki dengan mendatangi langsung ke Polres Bogor, Jawa Barat.
Pihak keluarga juga meminta untuk dilakukan invesitigasi dengan mendatangi langsung ke lokasi kejadian atas adanya dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dan penahanan Miki. Selanjutnya meminta Komnas HAM untuk memanggil pihak terkait dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Bupati Bogor, Polres Cibinong serta pihak terkait lainnya untuk mengklarifikasi izin dari perusahaan tambang tersebut. Dan terakhir memberikan perlindungan hukum dan HAM kepada warga desa Antajaya yang saat ini masih memperjuangkan wilayahnya dibebaskan dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.
Proses pengaduan dan permintaan tersebut diterima langsung oleh komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di ruang pengaduan Asmara Nababan. Nasution menyampaikan proses pengaduan akan segera diproses, untuk sementara dengan melakukan pengumpulan data dari keterangan korban serta keluarga atas penangkapan itu. “Kami akan mengirimkan surat kepada Kepala Polisi Resort (Kapolres) Bogor secepatnya, dan segera untuk mendatangi langsung korban Muhammad Miki disana,” ujarnya.
Editor : Eben E. Siadari
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...