Keluarga Tervonis Mati di Singapura Ajukan Grasi dan Pengdilan Ulang.
Tangaraju Suppiah, divonis mati, karena terkait menyeludupkan satu kilogram ganja.
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Keluarga seorang pria Singapura yang akan dieksekusi dengan digantung pekan depan karena satu kilogram ganja memohon grasi dari pihak berwenang pada hari Minggu (23/4) dan mendesak pengadilan ulang.
Tangaraju Suppiah, 46 tahun, dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena berkonspirasi untuk menyelundupkan narkoba dan Pengadilan Tinggi telah menguatkan hukumannya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu (26/4) mendatang.
“Menurut kami, saudara laki-laki saya tidak mendapatkan pengadilan yang adil. Saya yakin presiden akan membaca semua petisi kami,” kata saudara perempuannya, Leelavathy Suppiah, kepada wartawan di Tamil pada konferensi pers.
"Sejak muda, dia baik dan disukai semua orang, dan dia tidak pernah melakukan hal buruk kepada siapa pun ... dia mengorbankan segalanya untuk membantu keluarganya," tambahnya sambil menangis.
Ini akan menjadi eksekusi pertama di Singapura dalam enam bulan terakhir.
Tangaraju dihukum pada tahun 2017 karena "bersekongkol dengan terlibat dalam konspirasi untuk lalu lintas" 1.017,9 gram ganja, dua kali jumlah minimum yang pantas dihukum mati berdasarkan undang-undang narkoba yang keras di negara kota itu.
Di banyak bagian dunia, termasuk di negara tetangga Thailand, ganja telah didekriminalisasi dan kelompok hak asasi manusia telah meningkatkan tekanan pada Singapura untuk menghapuskan hukuman mati.
Pusat keuangan Asia itu memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia.
Anggota keluarga, kerabat, dan teman menandatangani permohonan pada konferensi pers dan para aktivis mengatakan mereka akan mengirimkan petisi ke kantor presiden.
Aktivis HAM dan anggota keluarga mengatakan ada celah dalam kasus tersebut dan Tangaraju tidak pernah menangani narkoba.
Mereka juga mengklaim dia diinterogasi oleh polisi tanpa penasihat hukum, dan bahwa dia ditolak untuk penerjemah Tamil selama rekaman pernyataan polisi pertamanya.
Biro Narkotika Pusat Singapura mengatakan dia "memiliki akses ke penasihat hukum selama proses" dan bahwa hakim menganggapnya "tidak jujur" mengingat pengakuan Tangaraju bahwa dia tidak meminta juru bahasa untuk pernyataan lainnya.
Singapura melanjutkan eksekusi dengan hukuman gantung pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun. Sebelas eksekusi dilakukan tahun lalu, semuanya karena pelanggaran narkoba.
Di antara mereka yang digantung adalah Nagaenthran K. Dharmalingam, yang eksekusinya memicu kecaman global, termasuk dari PBB dan taipan Inggris, Richard Branson, karena dianggap memiliki cacat mental.
Keponakan Tangaraju, Subhashini Ilango, 26 tahun, mengatakan pamannya berani dan mengatakan dia "siap" untuk hari Rabu tetapi kematiannya tidak adil. "Tapi dia percaya bahwa Tuhan akan membantunya." (AFP)
Editor : Sabar Subekti
60.000 Warga Rohingya Lari ke Bangladesh karena Konflik Myan...
DHAKA, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 60.000 warga Rohingya menyelamatkan diri ke Bangladesh dalam dua b...