Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 17:06 WIB | Selasa, 18 Maret 2014

Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU

Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan narsis di pohon sampai pohon terlihat mengering. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Pengendara motor melintasi poster caleg dari berbagai partai yang narsis di pohon.
Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Caleg dari partai Gerindra juga turut narsis di pohon.
Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Sejumlah poster para caleg yang terpasang di pohon.
Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Caleg dari partai Demokrat juga memasang poster di pohon.
Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
Caleg partai PKS juga turut narsis di pohon.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Di sekitar Depok dan Jakarta poster-poster para caleg dari berbagai parpol kembali menempel dengan dipaku di pohon-pohon di berbagai lokasi pada Selasa (18/3).

Pemandangan seperti ini selalu terulang pada setiap momen pemilihan umum. Banyak para caleg menjual dirinya dengan memaku gambar dirinya di pohon. Padahal, pemasangan spanduk di pohon itu merupakan pelanggaran.

Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif, pasal 17 dinyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan. 

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah memberikan peringatan untuk setiap caleg dari berbagai partai untuk tidak memasang alat peraga di pohon maupun di sembarang tempat. Apabila ada yang melanggar, Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home