Kembali Alat Peraga Caleg Langgar Aturan KPU
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Di sekitar Depok dan Jakarta poster-poster para caleg dari berbagai parpol kembali menempel dengan dipaku di pohon-pohon di berbagai lokasi pada Selasa (18/3).
Pemandangan seperti ini selalu terulang pada setiap momen pemilihan umum. Banyak para caleg menjual dirinya dengan memaku gambar dirinya di pohon. Padahal, pemasangan spanduk di pohon itu merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif, pasal 17 dinyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sudah memberikan peringatan untuk setiap caleg dari berbagai partai untuk tidak memasang alat peraga di pohon maupun di sembarang tempat. Apabila ada yang melanggar, Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Terapi Pijat Taktil Bantu Kelola Gejala ADHD
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pijat dikenal menenangkan dan memiliki banyak manfaat, dan ternyata pijat...