Kemen LHK Tutup Tambang Bouksit Liar di Riau Kepulauan
PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM-Tim Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didukung Pemerintah Kabupaten Lingga menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. YBP.
Tim operasi mengamankan dua unit alat berat, delapan unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang PT. YBP. Lokasi tambang ada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam-Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Rabu, (22/9).
Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan Restorative Justicedalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan/perkebunan di dalam kawasan hutan yang dilakukan setelah terbitnya UUCK, hal tersebut merupakan tindak pidana dan akan dilakukan penegakan hukum.
“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta.
Sementara itu, Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan mengatakan bahwa operasi ini diawali dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau. Hasil pengecekan lapangan diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK yang berlangsung pasca terbitnya UUCK di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga.
“Untuk itu, kami lakukan operasi penindakan dan penegakan hukum. Kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini,” kata Sustyo.
Selain barang bukti, tim juga mengamankan dua orang pekerja dan delapan sopir dump truck untuk dimintai keterangannya oleh PPNS LHK guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab/pemodal/aktor intelektualnya.
Pelaku akan dijerat dengan ketentuan tindak pidana bidang kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undangiundang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal loggingserta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik melalui perdata maupun pidana.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...