Kemenag Akan Atur Hewan Kurban Terkait Maraknya PMK
BOGOR, SATUHARAPAN.COM-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat. “Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB (Badan Nasional Peanggulagan Bencana) dan arahan Pak Menko,” tambahnya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...