Kemenag Dukung Proses Hukum Kasus Pembubaran Ibadah di Tangsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mendukung proses hukum kasus pembubaran ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, hari Jumat (10/5/24).
Polisi menetapkan empat tersangka di kasus peristiwa keributan yang terjadi antara warga dengan jemaat ibadah Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan keempat tersangka masing-masing berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Sebelumnya, mereka berstatus saksi.
Kapolres Tangerang Selatan mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan keempat orang ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," katanya, hari Selasa (7/5/24).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
KPK Tetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Tersangka Kasus...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perju...