Kemenag Minta Kemkominfo Tutup Situs Nikah Siri Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Machasin, mengatakan Kementerian Agama sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menutup situs yang menayangkan nikah siri online.
“Kami sudah membuat surat kepada Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik agar memblokir situs nikah siri online,” kata Machasin, Rabu (18/3), didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muchtar Ali, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Muhammadiyah Amin, dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam.
Menurut Machasin, kalau nikah siri terjadi, dari sudut budaya dan ekonomi, perempuan berada di pihak yang lemah, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh kepentingan laki-laki yang memiliki kekuasaan.
Nikah siri juga bisa terjadi lantaran ingin menyembunyikan perkawinan karena aturan negara tidak memungkinkan, seperti bagi pejabat. “Ada yang sengaja ditutupi,” ujar Machasin.
Saat ini fenomena nikah siri secara online tengah marak. Dirjen Bimas Islam Machasin mengingatkan masyarakat jangan mudah terpancing dengan iklan nikah siri online, selain membuat ribet, lebih banyak mudaratnya.(kemenag.go.id)
Editor : Sotyati
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...