Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 06:11 WIB | Minggu, 25 Juni 2023

Kemenag Minta Pesantren Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur (ketiga dari kanan. (Foto: Kemenag)

CIREBON, SATUHARAPAN.COM-Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, meminta pondok pesantren untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.

Kemenag telah mencurahkan perhatiannya secara maksimal dalam upaya pencegahan sekaligus penindakan kasus kekerasan seksual baik di pesantren, maupun lembaga pendidikan berasrama lainnya.

"Kami melakukan tindakan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama," kata Waryono dalam Seminar Nasional: Membumikan Konsep Perlindungan Anak dalam Islam, di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, hari Jumat (23/6/2023).

"Juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan lembaga atau komunitas sejenis lainnya," sambung Waryono.

Dia mengapresiasi puluhan pesantren dari wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka, serta beberapa kota lain di Indonesia yang mendeklarasikan diri tergabung dalam Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) yang digelar sebelum acara seminar tersebut.

"Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Ini komitmen yang baik dan harus dimiliki setiap pesantren," katanya.

Pondok pesantren juga tidak perlu khawatir bahwa pemerintah akan melakukan intervensi secara berlebihan. Terlebih lagi, setelah terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pasca lahirnya UU Pesantren, pemerintah tidak boleh mengintervensi budaya pesantren, termasuk soal kurikulum. Kita lebih kepada sharing, apakah kurikulumnya mengandung potensi salah pemahaman yang berujung pada kekerasan yang menyasar pada anak-anak atau tidak," kata dia.

"Oleh karena itu, kami juga mengajak pesantren agar mau memahami segala regulasi yang memiliki semangat ramah anak, termasuk UU Perlindungan Anak," sambung Waryono.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home