Kemenag: Nikah Sirri Bibit Masalah Keluarga
JAKARTA, SATUHARPAN.COM – Direktora Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat muslim menghindari nikah sirri karena selain menyulitkan kedua pasangan dalam berumah tangga, juga menjadi bibit masalah bagi keluarga di masa datang.
"Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin kepada pers di Jakarta, Kamis (25/12), menanggapi kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.
Padahal, lanjut dia, Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). "Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA," ujar dia.
Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan, namun itu semua tak boleh menjadi hambatan.
Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp 600 ribu, kata dia seraya mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.
“Pembayaran Rp 600 ribu harus melalui bank, bukan kepada KUA atau penghulu,” kata Machasin.
Nikah sirri secara syariat memang dapat dibenarkan, tetapi bakal membawa kesulitan ke depan karena selain wanita menjadi korban juga anak yang lahir dari hasil perkawinan akan kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan, papar dia.
Terkait adanya pelayanan nikah bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya yang berstatus sebagai tenaga kerja, Dirjen Bimas Islam itu mengakui, sudah ada keinginan menempatkan atase agama di tiap kantor Konsulat Jenderal RI.
Namun, lagi-lagi kesulitannya masih ada, yakni ongkos menempatkan atase agama lebih besar biayanya daripada pekerjaannya.
Pekerjaan atase agama yang hanya mengurusi nikah saja akan memakan biaya besar. Untuk menyiasatinya, Kemanag sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menempatkan petugas pencatat nikah di tiap Konjen.
“Penempatan itu tak hanya untuk melayani umat muslim saja, tetapi juga bagi agama lainnya, tetapi kesulitan masih terus dijumpai terkait masih banyaknya WNI di luar negeri yang tak memiliki dokumen namun kemudian menikah dengan warga lainnya,” dia memaparkan.
Misalnya, ada TKI kawin dengan tenaga kerja warga negara asing lainnya di Saudi. Bisa jadi TKI kawin dengan warga India di Jeddah, misalnya.
"Untuk mengurusi hal seperti itu, sangat sulit. Keduanya tak punya dokumen sebagai tenaga kerja asing. Keduanya merupakan pendatang ilegal di Saudi," kata dia. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...