Kemenag Pastikan Info Sertifikasi Khatib Tidak Benar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib yang viral melalui media sosial adalah berita yang tidak benar atau berita bohong. “Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," kata dia di Jakarta, Senin (6/2).
Dia menyampaikan hal tersebut menyusul beredarnya informasi seputar hal teknis penyelenggaraan sertifikasi khatib. Menurut Mastuki, Kemenag tidak akan melakukan sertifikasi khatib. Kemenag juga tidak akan mengintervensi materi khotbah. Merespon saran dan masukan dari masyarakat, Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib Jumat.
Maksud dari standardisasi, kata Mastuki, adalah memberikan kriteria kualifikasi atau kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang khatib Jumat agar khotbah disampaikan oleh ahlinya, serta sesuai syarat dan rukunnya.
Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kemenag karena hal itu menjadi domain ulama. "Penentuan standardisasi seorang khatib, sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator,” kata dia.
Terkait itu, lanjut Mastuki, saat ini Kementerian Agama masih menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat. Akhir Januari lalu, Kemenag telah mengundang para tokoh dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas Islam dan beberapa fakultas dakwah untuk duduk bersama menyerap aspirasi.
Beredar melalui pesan berantai, kabar tentang ‘Info Sertifikasi Khatib'. Kabar ini memuat informasi terkait persyaratan, kegiatan sertifikasi, kewajiban khatib bersertifikat, serta hak khatib bersertifikasi dari Kemenag.
Berikut info hoax yang beredar viral terkait sertifikasi khatib: Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi khatib maka harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain rukun dengan warga sekitar, beragama Islam, sudah dikhitan, bersedia ditempatkan di masjid manapun di wilayah Indonesia, minimal lulusan SMA, usia minimal 30 tahun, fasih membaca Alquran, fasih berbahasa Indonesia.
Berkelakuan baik (tidak pernah mengkonsumsi minuman beralkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang dan selingkuh atau pergi ke diskotik dan sejenisnya), aktif dalam kegiatan sosial masyarakat, tercatat sebagai pengurus atau anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), berpengalaman memberi ceramah di majelis ta'lim minimal dua tahun dan status masih aktif.
Bagi yang lolos seleksi persyaratan akan didiklat selama tiga bulan di bawah Kemenag, materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi dan pelaporan khatib, dan bagi yang lulus akan diberi sertifikat khatib dari Kemenag dan tercatat sebagai khatib di Kemenag.
Kewajiban khatib bersertifikat antara lain menjadi khatib pada kegiatan shalat Jumat minimal tiga kali dalam sebulan, wajib menjadi khatib pada hari raya Idul Fitri/Idul Adha minimal satu kali dalam setahun, dan harus membuat laporan bulanan ke kemenag.
Khatib yang bersertifikasi dari Kemenag berhak mendapatkan beberapa hal antara lain gaji bulanan min. Rp. 2,5 juta, tunjangan profesi satu kali gaji, tunjangan kemahalan 25 persen dari gaji, tunjangan keluarga 10 persen dari gaji, tunjangan kinerja Rp. 650.000, tunjangan menahan diri utk tidak minum miras, narkoba, selingkuh dan sejenisnya Rp. 300.000, tunjangan lain yang toyiban. (kemenag.go.id)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...