Kemenag: Tidak Ada Rencana Pencabutan UU Penodaan Agama
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada rencana dari Kemenag untuk mencabut UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Sebelumnya banyak pemberitaan tentang adanya rencana Kementerian Agama mencabut UU tersebut.
Melalui website resmi Kemenag pada Senin (24/11), Dirjen Bimas Islam Machasin menegaskan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama atau UU No 1/PNPS tahun 1965 dalam waktu dekat tidak akan dicabut tetapi diperlukan perbaikan.â
“Saya ditanya wartawan tentang permintaan Amnesty International (AI) yang meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU No 1/1965 itu. Terus saya katakan, tidak. Itu kan sudah diajukan ke MK dan MK mengatakan bahwa UU itu masih diperlukan,” tegas Machasin, Senin (24/11).
Menurut Machasin, putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perbaikan karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dijelaskannya bahwa UU PNPS tahun 1965 diterbitkan dalam konteks menghadapi munculnya aliran kebatinan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama.
“Kalau dilihat penjelasan dari UU No 1/PNPS tahun 1965 itu (I/Umum, poin 2), kemunculan aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan di berbagai penjuru Tanah Air mengganggu ketenteraman hidup beragama merupakan latar belakang kelahiran UU ini. Jadi ada hal-hal yang berubah karena suasana tahun 1965 dengan suasana 2014 kan berbeda,” jelas Machasin.
Machasin menegaskan yang sedang disiapkan Kemenag sekarang ini adalah UU tentang Perlindungan Umat Beragama.
“Itu saja. Kalau karena UU yang baru itu UU yang lama disesuaikan atau bagian-bagian isinya ada yang dimasukkan, itu bisa terjadi,” kata Machasin.
Amnesty International lembaga yang memperjuangkan hak asasi dunia, menilai kebebasan beragama di Indonesia memburuk selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dibanding pada pemerintahan sebelumnya.
Amnesty International dalam laporan yang dikeluarkan pada 21 November 2014 menilai pemerintah telah menggunakan UU No I/PNPS 1965 dengan berbagai cara untuk memenjarakan individu-individu yang menjalankan keyakinannya. Menurut AI hal ini telah memperparah iklim intoleransi dan UU tersebut harus dicabut dengan segera. (kemenag.go.id)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...