Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 15:52 WIB | Senin, 17 November 2014

Kemenag Tidak Punya Kuasa Memaksakan Keyakinan

Prof Dr Hj Machasin MA, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, didampingi Kakanwil Kemenag Sumbar Kabag TU dan kepala BDK Padang. (Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Prof Dr Hj Machasin MA, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, tugas Kemenag hanyalah membimbing, menfasilitasi, dan meningkatkan kehidupan beragama. Kemenag, kata dia, tidak berwenang memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu.  

"Katakanlah menggunakan kekerasan, kekuatan untuk memaksa orang berbeda dengan penegakan hukum, Menag tidak punya itu," kata Machasin dalam diskusi bertema "Pemajuan Toleransi dan Akuntabilitas bagi Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Keyakinan, Belajar dari Pengalaman di Indonesia" di ruang Theatre dan Aula Perpustakaan Negara Jl Salemba Raya 28 A, di Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Kemenag, lanjut Machasin, hanya membuat kebijakan-kebijakan menyelanggarakan pendidikan menyiapkan fasilitas-fasilitas kelompok-kelompok agama.

Lebih jauh, Machasin menceritakan, pada mulanya Kemenag dibentuk lantaran kebutuhan setiap pemeluk agama di Indonesia. Itupun, mulanya hanya bersifat melayani agama Islam, karena memiliki pemeluk yang besar.

Kemenag dibangun setelah Indonesia merdeka. Pada mulanya, agama-agama lain dibiarkan hidup tetapi tidak mendapatkan bantuan seperti enam agama yang diakui negara saat ini. 

"Tapi kemudian ini dirasakan tidak cukup bahwa agama lain perlu mendapatkan pelayanan dan perlindungan karena adanya Undang-Undang Dasar," kata dia.

Data statistik 2010 menunjukkan pemeluk agama Islam mencapai 207 juta, Kristen 16,5 juta, Katolik 6,7 juta, Hindu 3,8 juta, Buddha 1,7 juta, Konghucu 117.000, dan lain-lain sebanyak 1,2 juta.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home