Kemendag Berkoordinasi dengan Kemenkeu Terkait Kebijakan Tumpang Tindih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait kebijakan impor pakaian bekas yang dinilai saling bersinggungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.010/2015.
"Jika ada PMK yang keluar terkait dengan beberapa Bea Masuk yang dinaikkan, beberapa pos tarif HS yang bersinggungan, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut supaya implementasinya lebih baik," kata Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina, di Jakarta, Jumat (24/7).
Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.010/2015 tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Aturan baru yang diterbitkan pada 8 Juli 2015 lalu, dinilai tumpang tindih karena mengatur importasi pakaian bekas dan dikenakan bea masuk sebesar 35 persen.
Sementara pada 9 Juli 2015, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Thamrin mengatakan, pihaknya dan Kementerian Keuangan akan melihat terlebih dahulu esensi dari aturan yang baru dikeluarkan tersebut. Namun, Thamrin menambahkan pelarangan impor pakaian bekas tersebut sudah menjadi komitmen nasional.
"Karena ada garis yang bersinggungan dengan pelarangan impor pakaian bekas, di mana pos tarifnya ada dalam aturan kenaikan bea masuk, maka nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut supaya tidak ada bentturan," ujarnya.
Thamrin menambahkan, koordinasi akan dilakukan secepatnya dengan sasaran adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di dalam negeri.
Pakaian Bekas Impor Tetap Dilarang
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo menyatakan bahwa kendati memang ada perbedaan aturan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang.
"Meskipun ada bea masuk dan HS, tapi dilarang untuk impor, itu tidak akan masuk," ucap Widodo.
Beberapa waktu lalu, aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.010/2015 tersebut dikeluarkan dan mulai berlaku efektif pada 23 Juli 2015 lalu. Ada kurang lebih sebanyak 1.500 item barang yang dikenakan kenaikan bea masuk.
Beberapa barang di antaranya adalah, kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen, teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen, daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen, dan ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15 persen-20 persen.
Selain itu, minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90 persen, minuman etil alkohol yang tidak di denaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80 persen dan menurut volume dimana alkohol dan minuman lainnya dengan bea masuk impor menjadi 150 persen, dan pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35 persen.
Dengan ditetapkan bea masuk untuk pakaian bekas impor sebesar 35 persen tersebut, maka PMK 132/2015 tersebut dinilai tumpang tindih dengan Permendag 51/2015 yang baru akan berlaku pada September 2015. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...