Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 12:58 WIB | Senin, 01 Desember 2014

Kemendag Evaluasi Tata Niaga Impor Sapi

Penjual daging di salah satu pasar tertua di Jakarta, Pasar Senen, sedang melayani pembeli, Senin (17/11). (Foto: Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera melakukan evaluasi terkait tata niaga impor produk sapi berupa sapi hidup maupun daging beku. Evaluasi dilakukan karena pelonggaran keran impor ternyata belum membuat harga daging sapi di pasar turun.

"Jika dilihat dari realisasi tidak sebanyak itu (tidak sebanyak izin impor yang diberikan), jadi nanti akan kita evaluasi bersama dari data kita, dengan data di Karantina," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Minggu (30/11).

Partogi menjelaskan, izin yang diberikan Kementerian Perdagangan pada tahun 2014 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2013 lalu, namun hingga akhir tahun nanti realisasi impor diperkirakan hanya sebesar 65 persen dari total alokasi yang diberikan.

"Izinnya naik, tapi realisasi masih 65 persen hingga Desember 2014, kita lihat nanti," kata Partogi.

Pada 2014, Kemendag telah menetapkan perhitungan indikatif untuk impor sapi hidup sebanyak 750.000 ekor, atau setara dengan 130.000 ton daging, sementara untuk importasi daging beku, pemerintah membebaskan tanpa adanya perhitungan indikatif.

Kendati pemerintah telah membuka impor, harga daging sapi rata-rata masih berada pada kisaran Rp 95000--Rp 100.000 per kilogram. Partogi menambahkan, pihaknya akan mencabut izin para importir jika tidak mampu merealisasikan impor sebesar 80 persen dari alokasi yang sudah diberikan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kita akan cabut jika tidak 80 persen (realisasi impornya), saya rasa para importir tidak main-main soal ini," kata Partogi.

Kementerian Perdagangan memberikan izin impor sapi hidup tersebut sepanjang tahun, namun untuk pelaksanaan importasinya akan dilakukan per kuartal.

Pembagian izin tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi bila harga daging di pasar sudah menurun yang sesuai dengan harga referensi yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 76000 per kilogram untuk jenis potongan sekunder (secondary cuts).

Referensi harga tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan yang di keluarkan pada akhir Agustus 2013.

Pada 2013 lalu, pemerintah memberikan izin impor sapi bakalan sebanyak 356.950 ekor, dengan perincian sebanyak 267.000 ekor merupakan alokasi impor tahun 2013 dan tambahan izin baru sebanyak 89.950 ekor. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home