Kemendag Instruksikan Harga Daging Maksimal Rp 96.000
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan menginstruksikan pelaku usaha, khususnya produsen daging sapi, agar menjaga harga kebutuhan pokok tersebut pada kisaran Rp 89.000 sampai Rp 96.000 per kilogram kurun waktu H-22 hingga H+2 Hari Idul Fitri 1436 Hijriyah.
"Untuk produsen yang memiliki jaringan, itu harga maksimal Rp 96.000. Selama ini produsen menjual putus, namun keingingan Mendag tidak seperti itu, harus turut mengawal (harga hingga konsumen akhir)," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di Jakarta, Jumat (10/7).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No. 506/M-DAG/SD/6/2015 tentang Instruksi Harga Jual Daging Sapi dalam rangka Puasa dan Lebaran 2015 yang ditujukan kepada PT Berdikari, PT RNI, Perum Bulog, Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), dan Asosiasi Industri dan Distributor Daging Indonesia (AIDDI).
Srie menjelaskan, pihaknya sebelum mengeluarkan surat tertanggal 26 Juni 2015 tersebut, telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha untuk melihat struktur harga dan biaya.
Dia menambahkan, saat ini kondisi pasokan terkait daging sapi dan gula pada kondisi stabil, sehingga yang dikeluarkan adalah instruksi persuasif bukan penetapan harga khusus melakui peraturan menteri.
"Harga khusus itu dikeluarkan pada saat yang tepat, saat ini masih kondusif sehingga Mendag melakukan semacam instruksi persuasif melalui surat yang difokuskan kepada daging sapi dan gula," ujar Srie.
Dalam surat tersebut, Mendag meminta para produsen menjaga dan membantu mengawal agar harga daging sapi di tingkat konsumen akhir selama bulan Puasa dan Lebaran pada kisaran harga Rp 89.000-Rp 96.000 per kilogram dalam cakupan wilayah jaringan distribusi usaha.
Selain itu, produsen sapi dan daging, feedlot, serta distributor, agar bertanggung jawab terhadap pendistribusian daging sapi dengan memantau, mengawal, dan mengawasi mulai dari penjualan sapi hidup, feedloter, pemotongan di RPH, pedagang besar dan distribusi atau agen, sampai ke tingkat pedagang pengecer dengan harga jual seperti yang telah diinstruksikan.
Pelaksanaan instruksi tersebut harus dilaporkan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, terkait dengan penjualan dan distribusi serta harga jual sapi dan daging sapi di setiap tingkat distribusi sampai dengan tingkat pengecer secara periodik setiap minggunya.
Selain daging sapi, Kementerian Perdagangan juga menginstruksikan para pelaku usaha, khususnya komoditas gula pasir, untuk menjaga harga hingga pada tingkat konsumen akhir, ditentukan sebesar Rp 11.000 per kilogram selama H-25 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Harga Bahan Pokok Masih Tinggi
Meskipun sudah dikeluarkan instruksi tersebut, berdasar Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga daging sapi secara rata-rata nasional per 10 Juli 2015 masih berada pada harga Rp 106.147,55 per kilogram, naik dari Rp 105.536,76 per kilogram sehari sebelumnya, atau masih berada di atas harga yang diinstruksikan.
Sementara untuk harga gula pasir nasional, juga masih di atas harga yang diinstruksikan Mendag yakni Rp 12.973,77 per kilogram meskipun mengalami penurunan dari hari sebelumnya yang tercatat Rp 13.011,03 per kilogram. (Ant)
Editor : Sotyati
Pakistan Kembangkan Rudal Yang Dapat Menghantam Amerika Seri...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Seorang pejabat senior Gedung Putih pada hari Kamis (19/12) mengataka...