Kemendag Keluarkan Permendag Pelayanan Terpadu Perdagangan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan terus berbenah dan berupaya meningkatkan layanan publik dari tahun ke tahun. Dengan semangat yang sama, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/9/2014 tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan.
"Permendag 53/2014 ini diterbitkan guna meningkatkan kualitas dan menjamin tersediaan pelayanan publik di lingkungan Kemendag. Dengan pelayanan terpadu, maka proses pelayanan publik menjadi lebih profesional, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, dan responsif," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Gunaryo, Senin (7/10).
Gunaryo menjelaskan, bahwa pelayanan terpadu perdagangan ini mencakup pelayanan perizinan dan nonperizinan di lingkungan Kemendag, yang proses pengelolaannya dilakukan dan dilayani dalam satu sistem pelayanan terpadu melalui satu pintu, baik secara online maupun manual.
"Pelayanan terpadu ini proses pelayanan dapat menjadi lebih cepat karena adanya pemangkasan waktu proses perizinan, dan beberapa di antaranya dilakukan secara online melalui layanan perizinan di bidang Perdagangan Secara Elektronik (INATRADE), sehingga tidak diperlukan proses tatap muka, mengurangi biaya karena bisa diakses dari mana saja secara online dan saat proses juga tidak dikenakan biaya, serta transparan karena bisa dipantau secara langsung melalui internet," katanya.
Dalam Permendag 53/2014 ini, Unit Pelayanan Terpadu Perizinan mencakup pemberian legalitas usaha di sektor perdagangan berupa izin, pengakuan, penunjukkan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran. Sedangkan nonperizinan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pemberian informasi, konsultasi, dan pelayanan lain selain perizinan di sektor perdagangan.
Pemberian pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag meliputi pelayanan di bidang perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, dan perdagangan berjangka komoditas.
Terdapat empat Unit Pelayanaan Terpadu Perdagangan (UPTP) yakni :
UPTP I : Gedung Kementerian Perdagangan, Jl. MI. Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat 10110;
UPTP II : Gedung Bappebti, Jl. Kramat Raya No. 172, Jakarta, 10430;
UPTP III : Gedung Direktorat Pengembangan Mutu Barang, Jl. Raya Bogor, KM 26, Ciracas, Jakarta
Timur, 13740;
UPTP IV : Gedung Direktorat Metrologi , Jl. Pasteur No.27, Bandung, Jawa Barat.
Dari total 163 perizinan dan 8 nonperizinan, terdapat 35 perizinan ekspor dan impor yang dilakukan secara online dan diproses sampai selesai di Unit Pelaksana Proyek (UPP). Sekitar 61 perizinan ekspor dan impor lainnya dilakukan secara online, namun diproses di unit dengan keluaran di UPP. Sedangkan sisanya adalah perizinan online dan manual yang diproses di unit, namun diserahkan di UPP yang terdiri dari 10 perizinan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) dan 8 nonperizinan SPK, 22 Perizinan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (Bappebti), 14 perizinan perdagangan dalam negeri, 9 perizinan ekspor, serta 12 perizinan impor (hal khusus).
Informasi mengenai Permendag 53/2014 bisa dicek ke: http://www.kemendag.go.id/id/news/2014/09/18/pelayanan-terpadu-perdagangan. (kemendag.go.id)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...