Kemendag Larang Rokok Elektrik Dijual di Indonesia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan peraturan baru yaitu mengenai impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya. Ada usulan dari Menteri Kesehatan karena rokok elektrik mengganggu kesehatan,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Partogi menjelaskan bahwa rokok elektrik tersebut berbahaya karena berisiko menimbulkan gangguan organ dalam terutama jantung dan paru-paru.
“Untuk kajiannya tanya ke Kemenkes,” kata dia.
Tiongkok, lanjut dia, merupakan salah satu negara terbesar yang mengekspor rokok elektrik tersebut ke Indonesia. Namun, Partogi belum dapat menyebutkan total nilai impor rokok elektrik yang selama ini telah berjalan.
Rencananya Kemendag akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Kemenkes terkait aturan baru larangan rokok elektrik tersebut.
“Kami perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini rencananya,” kata dia.
Editor : Eben Ezer Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...