Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:02 WIB | Senin, 18 Mei 2015

Kemendag Larang Rokok Elektrik Dijual di Indonesia

Ilustrasi rokok elektrik. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan akan segera mengeluarkan peraturan baru yaitu mengenai impor dan penjualan rokok elektrik di Indonesia. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya. Ada usulan dari Menteri Kesehatan karena rokok elektrik mengganggu kesehatan,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Partogi menjelaskan bahwa rokok elektrik tersebut berbahaya karena berisiko menimbulkan gangguan organ dalam terutama jantung dan paru-paru.

“Untuk kajiannya tanya ke Kemenkes,” kata dia.

Tiongkok, lanjut dia, merupakan salah satu negara terbesar yang mengekspor rokok elektrik tersebut ke Indonesia. Namun, Partogi belum dapat menyebutkan total nilai impor rokok elektrik yang selama ini telah berjalan.

Rencananya Kemendag akan melakukan pertemuan lanjutan dengan Kemenkes terkait aturan baru larangan rokok elektrik tersebut.

“Kami perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini rencananya,” kata dia.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home