Kemendag: Larangan Minol Tak Terkait dengan Syariat Islam
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menegaskan bahwa larangan menjual minuman beralkohol atau bir di minimarket tidak ada hubungannya dengan Syariat Islam.
“Tidak ada kaitan dengan agama. Itu nanti kaitannya dengan perlindungan konsumen,” kata Widodo usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Menteri Perdagangan tentang Pembinaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Nasional dalam Upaya Peningkatan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam Negeri di Kantor Kemendag Jalan M.I Ridwan Rais Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Dia mengungkapkan bahwa pelarangan minuman beralkohol (minol) ini dimaksudkan untuk menekan pembuatan miras oplosan yang kerap kali dibuat sendiri oleh masyarakat di mana bir merupakan salah satu bahan pembuatannya.
“Ini kan sebenarnya bukan dilarang. Masih diperbolehkan, cuma memperdagangkannya di supermarket, hypermarket, bar atau restoran,” kata dia.
Menjelang pelarangan penjualan minol tersebut Kemendag akan mengirimkan surat edaran kepada dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan di setiap ritel mulai tgl 16 April 2015.
“Ini (minol) dilarang untuk diperdagangkan. Tapi ini sifatnya masih pembinaan melakukan pengawasan terus menerus. Cuma nanti kalau beberapa kali pelanggaran masih ditemukan, peraturan mengatakan nanti izin usahanya bisa dicabut. Nah sebenarnya kan larangannya cuma menjual minol di minimarket, sedangkan izin usaha itu kan semuanya. Dia akan rugi sendiri padahal itu kan cuma berapa persen dari seluruh dagangannya dia. Saya berharap 16 April betul-betul sudah tidak ada yang memperdagangkan minol di minimarket.”
Mulai tanggal 16 April 2015 Kementerian Perdagangan telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Minol tersebut nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persayaratan khusus.
Widodo mengatakan bahwa syarat utama bagi pembeli minol adalah harus berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas resmi (KTP/SIM). Pembeli juga tidak dapat mengambil sendiri bir tersebut dari rak namun petugas yang akan mengambilkannya. Rak yang berisi minol pun harus ditempatkan secara terpisah dari produk yang lain.
“Pembeli juga tidak boleh minum langsung di tempat dia membeli minuman beralkohol tersebut,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers Permendag Minuman Beralkohol di Kantor Kemendag beberapa waktu yang lalu.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...