Kemendag: Produk Online Wajib Ber-SNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mewajibkan barang beredar yang diperjual belikan melalui sistem online harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) meskipun perumusan Peraturan Pemerintah yang mengatur e-commerce belum selesai.
"Mereka (penjual berbasis online) harus tunduk dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu untuk produk yang memang sudah diwajibkan untuk ber-SNI," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis (20/8).
Kemudian, lanjut dia, produk online harus memiliki label yang menggunakan bahasa Indonesia dan memiliki petunjuk penggunaan yang telah diatur dalam ketentuan.
Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pengawasan terhadap barang beredar yang diperdagangkan secara online tersebut, namun masih terbatas dengan pasal 16 Undang-Undang Perlindungan yang menyebutkan bahwa cara menjual dan pemesanan harus sesuai yang diperjanjikan.
"Sekarang kita sudah melakukan pengawasan, tapi masih terbatas dengan pasal 16 tersebut. Jika tidak ada pengaduan konsumen, kita tidak akan bisa mengetahui. Namun jika konsumen mengadu, akan kita akan langsung tindak," kata Widodo.
Ia menjelaskan, jika nantinya PP yang mengatur e-commerce tersebut sudah selesai, maka akan berlaku secara otomatis dimana produk yang diperjualbelikan secara online harus memenuhi ketentuan SNI, menggunakan label berbahasa Indonesia, dan memiliki petunjuk penggunaan.
Widodo mengatakan bahwa dengan diberlakukannya SNI terhadap pelaku usaha online maka Kementerian Perdagangan akan lebih mudah mengawasi dan terhindar dari praktik penjualan yang tidak jujur karena mereka harus mendaftarkan namanya di Kemendag.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mewajibkan para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.
Rencana tersebut masih berupa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Di mana dalam aturan tersebut, pelaku usaha online terbagi tiga yakni pedagang atau merchant, penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dan penyelenggara sarana perantara atau intermediary services.
Diharapkan, Peraturan Pemerintah tersebut dalam waktu dekat akan diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Agustus 2015, dan segera dilakukan uji publik. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...