Kemendag Temukan 900.000 Korek Api Gas Indomaret Ilegal
CENGKARENG, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk korek api gas yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sidak dilakukan kepada salah satu hunian pertokoan CV. Gema Suplaindo di Kompleks Mutiara Palem Blok B5 Nomer 37 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Ada informasi yang kita terima kurang lebih satu minggu. Lalu kita tindaklanjuti. Dia (pemilik) enggak kooperatif. Makanya kita datang hari ini," kata Syahrul Mamma, di Cengkareng, Jakarta, hari Kamis (14/4).
Menurut Syahrul, korek api gas milik CV Gema Suplaindo ini berasal dari Tiongkok, yang menurut dia produknya tidak sesuai SNI yang bila dibiarkan akan membahayakan konsumen.
Dia menjelaskan, standar SNI untuk korek gas ketika menyala apinya maksimal 12 cm dan minimal 3 cm.
"Lalu kalau SNI dari isi gasnya tidak boleh 100 persen. Cukup 80 persen saja," katanya.
"Akan tetapi produk yang kita sidak ini tidak sesuai SNI. Jika didiamkan masih menyala gasnya. Salah satu kejadian akibat produk ini terjadi di Makassar belum lama ini," dia menambahkan.
Syahrul mengatakan sanksi yang akan dikenakan pada perusahaan yang disidak pagi ini terkait masalah perizinan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Ini kan pertokoan, dia menyimpan barang di toko yang dijadikan pergudangan. Ini kan bahaya untuk konsumen masyarakat. Sanksinya kita akan kenakan Undang-undang perlindungan konsumen dan masalah perizinan," katanya.
Dalam sidak ditemukan kurang lebih 900.000 produk korek api gas bermerek Indomaret yang tidak memenuhi SNI dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar.
"Kita minta produk-produk ditarik dari Indomaret, Kita akan buat surat edaran ke dinas-dinas perdagangan untuk segera ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...