Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 18:24 WIB | Kamis, 18 Januari 2018

Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah 1,8 Juta Ton

Ilustrasi: Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Mamma (kemeja putih) bersama Tim Terpadu Pengawas Barang Beredar (TPBB) melakukan peninjauan Hasil Temuan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diduga tidak sesuai ketentuan, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari Rabu (11/5/2016). (Foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan izin importasi raw sugar atau gula mentah sebanyak 1,8 juta ton untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri pada semester pertama 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa izin impor tersebut diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi dalam negeri, dan akan diproses untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman.

"Sudah dikeluarkan, sebanyak 1,8 juta ton untuk semester satu 2018," kata Oke, seusai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, hari Kamis (18/1).

Izin importasi sebanyak 1,8 juta ton tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan setelah adanya rekomendasi dari kementerian teknis. Pada 2018, alokasi impor gula mentah sebanyak 3,6 juta ton yang akan diberikan kepada 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).

Nantinya, gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi tersebut akan diperdagangkan menggunakan sistem lelang. Skema pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi tersebut sempat ditunda beberapa kali, dan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2018.

PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh pasokan bahan baku. (Antara)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home