Kemendag: Tidak Ada Keistimewaan Freeport Diberi Izin Ekspor
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, memastikan pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) dalam penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk konsentrat tembaga.
Keluarnya SPE konsentrat tersebut tepat setelah Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Michael Richard Pence melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Indonesia pada 20-21 April 2017.
“Tidak ada (keistimewaan) karena mereka paham sehingga pada saat mengajukan sudah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang lengkap,” kata Oke Nurwan kepada satuharapan.com di Jakarta, hari Sabtu (22/4) sore.
PTFI akhirnya mengantongi SPE konsetrat yang dikeluarkan oleh Kemendag, dan berlaku selama satu tahun atau hingga 16 Februari 2018.
Oke mengatakan, bahwa SPE untuk konsentrat tembaga sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) tersebut telah dikeluarkan Jumat malam (21/4), setelah Freeport Indonesia mengajukan permohonan pada 20 April 2017.
"Sudah terbit kemarin (hari Jumat, 21/4)," katanya.
Oke menepis dugaan bahwa penerbitan SPE terlalu cepat cuma sehari dalam lawatan Pence ke Indonesia. Dia mencontohkan penerbitan SPE PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sebelumnya juga cepat dikeluarkan Kemendag.
“Sama Amman juga cepat, karena prinsipnya mereka mengajukan dengan persyaratan lengkap sehingga tidak perlu lama,” dia menegaskan.
Freeport Indonesia akhirnya bisa mulai melakukan ekspor konsentrat sesuai rekomendasi dari Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.
Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.
Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.
Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok, India dan Filipina.
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...