Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:37 WIB | Sabtu, 25 Juli 2015

Kemendikbud Duduki Posisi Tiga Besar Penyerapan Anggaran

Logo Kemdikbud. (Ilustrasi: sman1moga.sch.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menduduki posisi tiga besar di antara kementerian dalam Kabinet Kerja dalam penyerapan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2015 hingga bulan Juli ini.

"Serapan kami pada semester pertama tahun anggaran 2015 mencapai Rp 19,3 triliun per 19 Juli 2015. Capaian tersebut merupakan ranking (peringkat, Red) tiga besar di antara serapan anggaran Kementerian Kabinet Kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Jakarta, Jumat (24/7).

Angka Rp 19,3 triliun tersebut, kata Didik, jumlahnya sama dengan 41,25 persen dari pagu anggaran Kemendikbud dari APBN 2015 sebesar Rp 46,8 triliun.

Kemendikbud, menempati posisi ketiga terbesar serapan anggaran kementerian per-19 Juli 2015, setelah Kementerian Keuangan dengan serapan 48,47 persen, dan Kepolisian Negara RI dengan serapan anggaran sebesar 48,10 persen.

Posisi serapan anggaran yang cukup tinggi itu, menurut Didik, juga karena Mendikbud Anies Baswedan selama ini menerapkan kebijakan yang mengharuskan setiap unit utama eselon 1 (direktorat jenderal) melaporkan serapan dan kegiatannya setiap dua minggu sekali.

"Kami melaporkan kepada Menteri (Anies Baswedan) dua minggu sekali serapan anggaran dan kinerja, jika tidak mencapai target masalahnya akan dibahas. Dengan begitu, target serapan dan target kegiatan bisa tercapai dengan baik," katanya.

Pemantauan Ketat

Dibandingkan dengan tahun lalu, serapan anggaran Kemdikbud tahun ini meningkat signifikan. Hal itu, kata Didik, karena pemantauan kinerja yang ketat.

"Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pada Juni 2014, serapan adalah 28 persen, dan Juni 2015 ini 36 persen. Sedangkan bila bulan Juli 2014 adalah 35 persen, maka Juli 2015 ini meningkat menjadi 41,25 persen," katanya.

Didik juga mengungkapkan adanya data yang menyebutkan serapan anggaran Kemendikbud rendah, hal tersebut bisa saja karena data yang diambil adalah anggaran gabungan Kemendikbud dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), yang sekarang sudah digabungkan dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

"Kementerian Keuangan sempat belum mengubah catatan alokasi anggaran Kemendikbud sesuai dengan nomenklatur baru. Dikti sudah dipindah dari Kemendikbud ke Kemenristek, tetapi dalam catatan laporan serapan justru belum dipindahkan," katanya.

Dengan begitu, mengakibatkan alokasi APBN bagi Kemendikbud tertulis Rp122 triliun bukan Rp 46,8 triliun.

"Akibatnya, serapan Kemendikbud sebesar Rp 19,3 triliun jadi terlihat kecil secara persentase," katanya. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home