Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:29 WIB | Rabu, 29 April 2020

Kemendikbud: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Penundaan dan Penurunan UKT

Pelaksana tugas Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam dalam rapat dengar pendapat secara daring dengan Komisi X DPR, Rabu (22/4). (Foto: Antara/Indriani)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan mahasiswa baru yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi COVID-19, bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), kita sudah minta melalui Majelis Rektor PTN ada beberapa skema untuk mahasiswa baru, seperti penundaan maupun penurunan UKT," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Prof Nizam di Jakarta, Rabu (29/4).

Dia menjelaskan, untuk mahasiswa baru terdapat sejumlah skema mulai dari penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pandemi COVID-19, lanjut dia, memiliki dampak pada perekonomian orang tua mahasiswa. Hal itu karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya pendapatan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Nizam menambahkan, untuk perguruan tinggi swasta (PTS), pihaknya tidak bisa memaksakan skema tersebut.

"Namun mahasiswanya bisa mengakses KIP Kuliah. Pada tahun ini, kuota untuk PTS naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya," kata dia.

KIP Kuliah tersebut tidak hanya bisa diakses mahasiswa baru, namun juga mahasiswa yang sedang kuliah.

KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, namun berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota KIP Kuliah pada tahun 2020 ini sebanyak 400.000 beasiswa.

Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah COVID-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN. (Ant)

 

 

 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home