Loading...
SAINS
Penulis: Melki 07:16 WIB | Rabu, 11 Oktober 2023

Kemendikbudristek Dorong Pendanaan Sekolah Adat RI

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi saat membuka acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat di Jakarta, Selasa (10/10/2023) (ANTARA)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong pendanaan sekolah adat di Tanah Air yang mekanismenya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi mengatakan pihaknya memberikan dukungan upaya tersebut melalui pemenuhan sarana dan prasarana.

"Kami untuk mendorong kelanjutan sekolah adat ini misalnya dengan mendukung sarana prasarana mereka, supaya mereka bisa tetap eksis dan untuk melanjutkan," kata Sjamsul saat acara Sarasehan Pendidikan Masyarakat Adat, di Jakarta, Selasa (10/10).

Ia mengatakan pembentukan sekolah adat selama ini merupakan inisiasi dari para pemangku adat di masing-masing daerah, sehingga pembentukan standar kompetensi nasional untuk para fasilitator sekolah adat ini dibutuhkan agar pemerintah pusat maupun daerah bisa menggelontorkan anggaran untuk membantu melalui mekanisme pendidikan luar sekolah.

Selain itu ia mengatakan supaya terus menjaga keberlangsungan sekolah adat di Tanah Air, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, terlebih pasca ditetapkannya status hutan adat.

Sjamsul menilai hal ini diperlukan karena ada beberapa sekolah adat yang lokasinya berada di hutan adat.

"Bisa menggandeng kementerian lainnya khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena disini ada beberapa sekolah adat yang ada di lingkungan hutan adat," katanya.

Sjamsul menyampaikan per September 2023, jumlah sekolah adat yang ada di Indonenisa tercatat sebanyak 123 sekolah. Ia berargumen keberlangsungan sekolah adat sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home