Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:37 WIB | Sabtu, 03 Januari 2015

Kemenhub Bekukan Sementara Izin AirAsia Rute Surabaya-Singapura

Sejumlah anggota TNI AU memindahkan barang yang diduga serpihan bagian dari pesawat AirAsia QZ8501, sesaat setelah diangkut dari heli Bell 412 EP milik TNI AL di Lanud TNI AU Iskandar Pangkalan Bun, Kalteng, Jumat (2/1). Tim heli TNI AL dan Basarnas berhasil mengevakuasi dua jenazah dan serpihan yang diduga bagian dari pesawat AirAsia QZ8501, dari KRI Banda Aceh-593 di Laut Jawa kawasan Selat Karimata. (Foto: Antara/Eric Ireng)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura pp terhitung mulai Jumat (2/1).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.

Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.

"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.

Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. 

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.

"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," katanya.

Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.

"Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pesawat QZ8501 rute Surabaya-Singapura pp mengalami hilang kontak pada Minggu 28 Desember 2014 dan ditemukan jatuh di sekitar Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada Selasa 30 Desember 2014 lalu.

Hingga saat ini sudah 30 jenazah yang ditemukan berdasarkan data Badan SAR Nasional, di antaranya 10 jenazah yang berada dalam penerbangan dari Pangkalan Bun ke Surabaya, empat di Pangkalan Bun, tujuh di KRI Bung Tomo, tujuh di KD Pahang dan delapan di Surabaya.

AirAsia Belum Tahu

Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.

Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home