Kemenhub Imbau Penumpang Laporkan Pelanggaran Harga Tiket Bus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran penaikan harga tiket tiket yang melampaui tarif batas atas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2015.
"Kalau penumpang menemukan penaikan harga tiket yang melampaui tarif batas atas, laporkan saja pada kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam diskusi yang bertajuk "Kesiapan Ditjen Perhubungan Darat Menghadapi Masa Angkutan Lebaran 2015" di Jakarta, Rabu (1/7).
Djoko menekankan, bila perlu tiket tersebut dan dilaporkan ke akun BBM atau Whatsapp yang akan dirilis beberapa hari mendatang.
"Karena menggunakan media tersebut sangat mudah dan cepat, kalau perlu nanti kita buatkan dan laporkan kalau ada pelanggaran, tidak ada salahnya melaporkan," katanya.
Dia mengaku pihaknya telah mengimbau para operator bus untuk tidak menaikkan harga tiket bus hingga melebihi tarif batas atas, karena akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar hingga pencabutan izin operasi.
Ditemui terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, aduan yang paling sering ditemukan terkait angkutan mudik jalan raya, yakni tiket bus yang terlalu meroket.
"Banyak pelanggarannya di tarif batas atas, hampir semua operator melampaui tarif batas atas, bahkan kami menerima laporan, ada sejumlah kondektur yang meminta uang `THR` di tengah jalan atau jalan tol dan mengancam akan menurunkan penumpang jika hal itu tidak dituruti," katanya.
Menurut dia, hal itu sangat menganggu kenyamanan dan keselamatan konsumen, karena itu ia mengimbau kepada seluruh konsumen untuk mencatat nomor kontak perusahaan bus yang resmi.
"Tiket itu jangan sampai hilang, karena kalau di tengah jalan terjadi pelanggaran, bisa menjadi bukti untuk dilaporkan ke Kemenhub atau YLKI," katanya.
Tulus juga mengimbau kepada pemerintah, untuk memperketat pengecekan terhadap sopir-sopir dalam mengemudikan bus saat arus mudik atau balik Lebaran 2015, karena yang ia temukan selama ini supir-supir dalam keadaan mabuk.
"Mungkin sopir-sopir itu diforsir tenaganya karena sibuk dan harus `di-doping` dengan miras, seharusnya ada uji petik untuk memeriksa kondisinya, kalau terbukti mabuk tidak boleh jalan," katanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan agar seluruh bus masuk ke dalam terminal supaya terawasi kondisinya dan tidak ada terminal bayangan.
"Selama ini banyak bus-bus yang tidak masuk terminal dan tidak terkontrol, mestinya Dishub dan Polisi melakukanpenegakan hukum, bus yang tidak layak harus `di-grounded` (tidak beroperasi) karena menyangkut keselamatan penumpang," katanya.(Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...