Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 22:30 WIB | Selasa, 03 Januari 2017

Kemenhub Perketat Syarat Kelaikan Kapal Ojek

Ilustrasi: kapal nelayan di Kepulauan Seribu. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan akan memperketat persyaratan kelaikan kapal ojek atau kapal rakyat yang beroperasi untuk mengangkut penumpang dari Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke ke Kepulauan Seribu untuk meningkatkan keselamatan pelayaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, hari Selasa (3/1), menilai kondisi kapal ojek tersebut saat beroperasi kurang baik.

"Karena itu, kami akan melakukan suatu klarifikasi tentang syarat-syarat kapal itu beroperasi, apa saja syaratnya, karena harus ada perubahan," kata dia.

Selain itu, dia menambahkan, Kemenhub juga akan mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terkait syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Kami akan evaluasi syarat-syaratnya, kami juga akan memberikan kesempatan kapal rakyat berkembang dan melakukan perbaikan," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, diwajibkan bagi setiap kapal untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi keselamatan kapal, pengawakan kapal, manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal, pemuatan dan status hukum kapal.

Dalam PP tersebut juga diatur tentang tindakan untuk keselamatan di atas kapal, yaitu kapal harus dilengkapi dengan alarm darurat umum, anak buah kapal harus terlatih apabila terjadi musibah atau meninggalkan kapal, petugas yang melakukan dinas jaga pertama harus mendapatkan waktu istirahat yang cukup, latihan peran kebakaran, peran kebocoran, peran pertolongan orang jatuh ke laut dan peran meninggalkan kapal dilakukan satu kali dalam satu minggu atau paling sedikit satu kali dalam pelayaran jika lama berlayar kurang dari satu minggu.

Selanjutnya, bagi kapal-kapal yang mengalami kecelakaan diatur bahwa hasil pemeriksaan kecelakaan kapal harus dievaluasi dan dinilai dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan keselamatan kapal, menentukan apakah sertifikat yang bersangkutan masih dapat diberlakukan dan menentukan perlu tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Untuk itu, Budi menginginkan adanya peningkatan dalam syarat-syarat tersebut agar kapal ojek masih bisa beroperasi dengan standar keselamatan yang baik.

"Kami ingin kapal ojek tetap eksis tapi dengan klasifikasi baru, syarat-syarat baru, ketentuannya nanti perhubungan laut yang menetapkan saya lihat harus `improvement` (peningkatan)," katanya.

Selain itu, Budi mengatakan Kemenhub akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi tersebut.

"Tata pelaksanaannya akan kami evaluasi secara menyeluruh, ini `kan pelabuhan milik DKI dan kami akan bagi tugas," katanya.

Selain itu, Budi juga sebelumnya telah menugaskan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry untuk melayani penumpang dari Pelabuhan Muara Angke ke Kepulauan Seribu.

Dalam tiga hari ke depan, pihaknya meminta Pelni untuk menyubtitusi kekurangan-kekurangan dari kapal rakyat.

"Saya tadi sudah berkoordinasi dengan Pak Dirut (Pelni) agar diakomodasi," tutur dia.

Budi Karya berharap kapal rakyat memiliki pelayanan yang lebih baik untuk penumpang dan memperhatikan sisi keselamatan dengan serius. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home