Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 13:58 WIB | Kamis, 19 Maret 2015

Kemenhub Tingkatkan Nilai Standar Keselamatan Penerbangan

Ilustrasi penerbangan. (Foto: telegraph.co.uk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan berkomitmen terus meningkatkan standar keselamatan penerbangan nasional. Melalui Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub menargetkan, pada Mei 2015 standar keselamatan penerbangan di Indonesia mendapatkan poin yang melampaui standar keselamtan yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (Civil Aviation Organization/ICAO).

"Ditargetkan pada bulan Mei kita dapat 72 poin, saat ini sudah tercapai 62 dari standar minimal ICAO 60," kata Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara, dalam acara “Sosialisasi Peraturan di Bidang Pelayanan, Keamanan dan Keselamatan Penerbangan", di Kementerian Perhubungan, Selasa (17/3).

Dirjen menyebutkan pencapaian tersebut meningkat dibandingkan pada 2014, yakni 45,09. "Artinya, masih harus menggenjot 54,91 poin lagi untuk mencapai target maksimal 100 poin," katanya.

Dia menjelaskan, peningkatan skor yang dididapat dari International ICAO tersebut, dihasilkan dari sejumlah revisi peraturan yang sudah dilakukan. "Sejak Desember 2014, kami sudah menerbitkan lebih dari 20 Peraturan Menteri Perhubungan terkait perhubungan udara," ujar Suprasetyo.

Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, lebih dari 20 peraturan baru dibuat dan direvisi. Dengan merevisi peraturan tersebut, Dirjen mengatakan, saat ini telah mengantongi poin 17 yang sudah diverifikasi ICAO.

Selain merevisi peraturan, dia mengatakan akan memperkuat manajemen struktural otoritas bandara sehingga penerbangan nasional memperoleh 72 poin.

"ICAO tidak perlu ke sini menginspeksi, kita yang akan menyiapkan evidence (fakta)," katanya.

Dirjen Suprasetyo berharap, dengan tercapainya target hingga 72 poin, tingkat keselamatan penerbangan maskapai nasional lebih tinggi. (kemenhub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home