Kemenhub Usulkan Pemberian Insentif Fiskal-Nonfiskal Angkutan Umum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan mengusulkan pemberian insentif fiskal dan nonfiskal bagi angkutan umum di jalan, kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11) mengatakan, pihaknya mengajukan kepada Kemenkeu pembebasan pajak pertambahan nilai (PPn) dan bea masuk untuk suku cadang tertentu, seperti ban, oli, kampas rem, plat kopling, dan mesin dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah.
Selain itu, Jonan mengatakan pihaknya juga akan mengajukan pembebasan PPn terhadap setiap produk kendaraan baru dalam negeri, yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.
Sementara, lanjut dia, usulan ke Kemendagri berupa pengurangan biaya balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50 persen, dari tarif yang berlaku.
"Hal lain, kami juga akan mencoba memfasilitasi akses dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum," katanya.
Jonan menambahkan insentif nonfiskal lainnya, seperti penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi dan melakukan penertiban pungutan liar.
Selain itu juga bekerja sama dengan aparat kepolisian, perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi, termasuk jaringan jalan.
Jonan menyebutkan, alokasi infrastruktur transportasi yang dianggarkan dalam APBN 2015 sebesar Rp 100 triliun. "Pemanfaatan untuk memperbaiki infrastruktur transportasi menjadi prioritas," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo mengatakan usulan pemberian insentif fiskal akan dilakukan secepatnya.
"Kami harap besok diluncurkan, jadi ini equal treatment (kompensasinya) harus dibahas dalam kebijakannya, untuk industri galangan kapal ada, untuk organda ada karena pemerintah memberikan keberpihakan yang sama untuk angkutan umum. Kami harap besok diluncurkan," katanya.
Terkait besarannya, Sugihardjo mengatakan pihaknya berharap penghapusan bea masuk sampai nol persen, namun merupakan wewenang Kemenkeu untuk menentukan.
Dia mengatakan, harus ada pembicaraan terkait usulan pembebasan bea tersebut dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, karena suku cadang mobil atau angkutan darat tidak seperti suku cadang pesawat yang jelas kepemilikannya bukan untuk pribadi.
"Tujuannya di samping membantu keringanan pengusaha, jangan sampai angkutan liar juga dapat kemudahan fiskal," katanya.
Pemerintah pada Senin (17/11) malam, resmi mengumumkan harga BBM subsidi naik sebesar Rp 2.000 per liter, sehingga bensin jenis premium naik 30,77 persen dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan harga solar naik 36,36 persen dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.
Sementara, harga kerosene atau minyak tanah tetap, yaitu Rp 2.500 per liter.
Kenaikan harga tersebut mulai berlaku pada Selasa, 18 November 2014, pukul 00.00 WIB, dan berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga BBM tersebut ditujukan untuk mengalihkan belanja subsidi BBM ke belanja sektor produktif, seperti infrastruktur dan pendidikan. (Ant)
Editor : Sotyati
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...