Kemenkes: Dalam Dua Pekan Tidak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dalam dua pekan terakhir tidak ada kasus baru ganguan gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, dan kasus kematian terus menurun, kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril.
Sampai 15 November 2022, jumlah kasus GGAPA tercatat ada 324 kasus, di mana tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022, kasus sembuh sebanyak 111 pasien, dengan kasus kematian 199, sementara yang masih dalam perawatan sebanyak 14 kasus. Kasus didominasi oleh anak usia 1-5 tahun.
Sembilan pasien yang saat ini masih menjalani perawatan di RSCM, dua pasien di Aceh, satu pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. Pasien yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3. Yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.
''Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,'' kata Syahril.
Dari keempat belas pasien tersebut dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit gagal ginjal aku yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop/obat cair. ''Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,'' kata Syahril.
Syahril menyebut, meski masih ada kasus yang dirawat namun tidak ada pasien baru GGAPA dalam dua pekan terakhir yakni sejak 2 sampai 15 November 2022. Pasien yang dirawat adalah pasien yang masuk ke RS sebelum tanggal 2 November dan masih memerlukan perawatan.
Dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian, kebijakan terkini yang dilakukan Kementerian Kesehatan adalah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
''Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,'' tegas Syahril.
Aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Keduabelas obat tersebut adalah: Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
''Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,'' kata Syahril.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...