Kemenkes Fasilitasi NIK Warga Badui Akses JKN
BANTEN, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memfasilitasi warga Badui Dalam, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten, mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) agar bisa diusulkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Warga Badui Dalam difasilitasi menjadi peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar mendapatkan layanan kesehatan secara gratis," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Banten, Minggu (11/6).
Upaya yang ditempuh berupa perekaman kependudukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak. Sebanyak 200 orang masyarakat Badui Dalam dan Badui Luar antre melakukan perekaman kependudukan sejak Sabtu (10/6).
Perekaman itu dilakukan hingga Minggu di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, sejak pagi hingga malam.
Kepala Disdukcapil Lebak Rahmat Nur Muhammad mengatakan per 31 Desember 2022 jumlah warga Desa Kanekes yang sudah terekam di Disdukcapil sebanyak 5.211 orang.
"Targetnya 200 orang terekam di Disdukcapil. Selanjutnya perekaman akan terus dilakukan secara bertahap," katanya.
Kepala Seksi (Kasie) JKN Dinkes Lebak Agus Rifki Hidayat mengatakan dari 5.211 orang tersebut, belum semuanya terdaftar sebagai peserta JKN PBI. Namun semua warga Kanekes yang sudah melakukan perekaman kependudukan sudah pasti akan diusulkan untuk menjadi peserta JKN PBI.
Setelah keluar NIK, Disdukcapil menyerahkan data NIK warga ke Dinkes Lebak untuk diusulkan ke BPJS Kesehatan. Jika biaya PBI dari provinsi maka NIK warga akan diserahkan ke pemerintah provinsi baru ke BPJS Kesehatan.
Begitupun jika biaya PBI dari pemerintah pusat, NIK diserahkan ke Kemenkes, kemudian ke BPJS Kesehatan.
"Data tahun 2022, dari 5.211 yang tercatat Disdukcapil, sudah ada 3.519 warga Kanekes masuk PBI dengan biaya pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat," katanya.
Salah satu tokoh warga Badui, Mursid mengatakan warga Badui Dalam juga ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan gratis.
"Kami mengusulkan (pelayanan kesehatan) yang gratis. Dasar punya BPJS kesehatan kan harus punya KTP. Nanti kebutuhan warga untuk pelayanan kesehatan bisa memanfaatkan BPJS tersebut," katanya.
Sebelumnya, lanjut Mursid, kalau ada warga sakit pengobatan dilakukan secara tradisional. Jika masih sakit pengobatan dapat diteruskan dengan memanfaatkan JKN tersebut.
"Dengan adanya program 'jemput bola' ini kami berterima kasih kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, JKN ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.
AS Memveto Resolusi PBB Yang Menuntut Gencatan Senjata di Ga...
PBB, SATUHARAPAN.COM-Amerika Serikat pada hari Rabu (20/11) memveto resolusi Dewan Keamanan PBB (Per...