Kemenkes: Kasus Baru Harian COVID-19 35-40, Didominasi Subvarian Omicron XBB 1.5
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian kesehatan menyebutkan kasus baru COVID-19 rata-rata tiap hari sebanyak 35-40 kasus. Dengan kenaikan kasus disarankan warga masyarakat segera melakukan vaksinasi COVID-19 baik dosis lengkap maupun booster.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan, kasus COVID-19 dilaporkan kembali meningkat di sejumlah negara di ASEAN, termasuk Indonesia dengan rata-rata kasus harian bertambah 35-40 kasus.
Sementara, pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60-131 orang per 6 Desember, dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari.
Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain varian XBB, Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5.
“Saat ini, kami melihat ada kenaikan (kasus) yang cukup signifikan, diharapkan seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi, dosis lengkap maupun booster,” kata Dirjen Maxi, hari Jumat (8/12/2023).
Dirjen Maxi mengungkapkan pemberian vaksinasi ditujukkan untuk meningkatkan kembali antibodi dalam tubuh dan memperpanjang perlindungan dari keparahan maupun kematian akibat infeksi COVID-19.
Dia meminta masyarakat agar jangan menunda-nunda untuk melakukan vaksinasi COVID-19. Apalagi, tidak melengkapi dan bahkan tidak melakukan vaksinasi sama sekali, karena manfaat vaksin tidak hanya untuk melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.
“Segera lakukan vaksinasi, jangan ditunda-tunda, karena virus ini cepat menyebar, sehingga dapat sangat berbahaya untuk keluarga maupun orang sekitar,” katanya.
Dirjen Maxi mengatakan vaksinasi dosis lengkap maupun booster bisa didapatkan secara GRATIS di puskesmas, rumah sakit atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing. Cara mendapatkannya pun mudah, sasaran hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi.
Ia menambahkan, jenis vaksin yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah vaksin buatan dalam negeri yakni Inavac dan Indovac. Keduanya telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat.
Maxi berpesan, meskipun sudah vaksinasi, masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat sakit, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun guna memberikan perlindungan optimal dari penularan COVID-19.
Masyarakat juga diingatkan segera memeriksakan diri ke fasyankes maupun rumah sakit terdekat bila mengalami gejala yang mengarah pada COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas untuk diagnosis lebih lanjut.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...