Kemenkes: Vaksin COVID-19 Indovac Dapat Digunakan untuk Booster
JAKARTA, SATUHARAPN.COM-Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan vaksin Indovac untuk COVID-19 yang telah dapat digunakan sebagai vaksin booster dan vaksin booster lanjutan.
Dalam keterangannya melalui Satgas Penanganan COVID-19 disebutkan penggunaannya dengan ketentuan bagi sasaran yang telah mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca dan Pfizer.
Pemberian vaksinasi booster ke-2 diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Vaksin yang digunakan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...