Kemenkes: Vaksin COVID-19 Indovac Dapat Digunakan untuk Booster

JAKARTA, SATUHARAPN.COM-Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan vaksin Indovac untuk COVID-19 yang telah dapat digunakan sebagai vaksin booster dan vaksin booster lanjutan.
Dalam keterangannya melalui Satgas Penanganan COVID-19 disebutkan penggunaannya dengan ketentuan bagi sasaran yang telah mendapatkan vaksin primer Astra Zeneca dan Pfizer.
Pemberian vaksinasi booster ke-2 diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Vaksin yang digunakan untuk booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
Editor : Sabar Subekti

Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Wanokaka, NTT
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sejumlah dae...