Kemenkes: Warga Dapat Lakukan Tes COVID-18 Secara Mandiri dengan Tes Cepat Atigen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen. Saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalucia, berharap dengan adanya tes mandiri, akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19. Mengingat saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19 seiring dengan telah ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau lebih dikenal dengan varian Arcturus di Indonesia.
''Dengan dilakukan skrining mandiri, diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan,'' kata Rizka. Ini merupakan metode tes COVID-19 yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes.
Warga masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar.
Saat ini telah terdapat dua (2) produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.
Produk memiliki kode Quick Response (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu ditelusuri dan tidak dapat digunakan kembali.
Layanan Jika Hasil Tes Positif
Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi warga masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai (scan) kode QR dan mengisi data yang diperlukan.
''Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,'' kata Rizka.
Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.
Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:
- Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.
- Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.
- Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
- Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Indonesia telah bergerak menuju transisi dari pandemi menjadi endemi. Hal ini bukan berarti kita bebas dari virus COVID-19, terlihat dari adanya kenaikan kasus sejak bulan Maret 2023.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...