Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:53 WIB | Jumat, 06 Januari 2017

Kemenkeu: Banggar DPR Beri Saran Kenaikan Tarif PNBP

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, menunjukkan gambar STNK yang mengalami kenaikan biaya administrasi guna meningkatkan pelayanan publik. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK, BPKB, SIM yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut melibatkan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan untuk merevisi tarif PNPB.

“Dari diskusi yang dilakukan oleh pemerintah dan polisi, dari kepolisian dan kami turut mendampingi dari Kementerian Keuangan dalam pembahasan Undang-undang APBN dua tahun berjalan ini, memang dari Badan Anggaran DPR itu juga memberikan masukan bahwa seharusnya tarif PNBP yang sudah berlaku sejak tahun 2010 juga direvisi,” kata Askolani dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha lantai 2, Jl. Veteran 16 Jakarta, hari Jumat (7/1).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri dievaluasi pada awal tahun 2015.

Askolani mengatakan, selain alasan pertama yakni mempertimbangkan penyesuaian tarif PNBP kepolisian, tujuan lainnya adalah untuk peningkatan pelayanan. Alasan lainnya yaitu untuk menggali potensi tarif-tarif yang memang selama ini belum dipungut untuk bisa dipungut secara lebih akuntabel.

“Itu pertimbangan kedua kenapa PNBP ini direvisi,” kata dia.

Dia menjelaskan kenaikan tarif ini disebut untuk meningkatkan pelayanan karena PNBP ini sebesar 92 persen dikembalikan untuk digunakan kembali oleh polisi dalam rangka untuk pelayanan di bidang PNBP.

“Jadi ini kembali ke masyarakat, jadi tidak digunakan untuk yang lain dan ini hanya boleh digunakan untuk yang kegiatan dalam rangka pelayanan PNBP sesuai dengan amanat Undang-Undang PNBP,” katanya.

Yang ketiga, lanjut Askolani, adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut dia, BPK selama ini dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan-kelemahan, misalnya penetapan pemungutan itu yang tidak ada dasar hukum tarifnya. Ini menjadi temuan BPK.

“Kalau kita memungut itu tidak sesuai dengan tarifnya. Itu juga akan jadi temuan BPK,” katanya.

“Nah dalam rangka inilah yang kemudian kami menambahkan, sampaikan bahwa tadi untuk menegakkan akuntabilitas, kemudian transparansi, kemudian peningkatan pelayanan, maka revisi tarif ini dilakukan,” dia menambahkan.

Menghapuskan Pungutan Liar

Dirjen Anggaran itu menambahkan, sudah sewajarnya ada kenaikan tarif PNBP. Dia mencontohkan, biaya BPKB itu hanya sekali diterbitkan waktu kendaraan dibuat, bukan setiap tahun, termasuk STNK juga yang lima tahun sekali.

“Jadi ini bukan biaya yang berlaku setiap tahun dan kita tahu penyesuaian tarifnya  bisa dibandingkan dengan biaya-biaya yang selama ini. Memang kalau kita lihat di publik itu semakin meningkat, sehingga kemudian tadi dengan keyakinan bahwa ini dikembalikan, bukan dimanfaatkan oleh kepolisian tapi dikembalikan kembali oleh polisi untuk peningkatan pelayanan yang tadi sangat kompleks.”

“Kami yakin bahwa niatnya betul-betul untuk transparansi, akuntabilitas, kemudian peningkatan pelayanan dan juga adalah kebijakan pemerintah untuk menghapuskan pungli yang mungkin masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang kehidupan,” dia menegaskan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home