Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:13 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

Kemenkeu: RUU JPSK Masih Pembahasan di Panja

Suahasil Nazara ketika menyampaikan pidato kunci pada acaraFitch Ratings Credit Briefing dengan tema Indonesia 2015 - An Agenda for Change, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) saat ini masih dalam pembahasan yang intensif di tingkat panitia kerja.

"RUU JPSK sedang dalam pembicaraan intensif di tingkat panja. Kami bersama BI, OJK, dan LPS berbicara terus dengan Komisi XI DPR untuk mendiskusikan ini agar nanti jadi produk bersama," katanya di Jakarta, hari Kamis (28/1).

Suahasil mengatakan proses pembahasan di panja terus berjalan, termasuk hal-hal mengenai pemantauan kondisi ekonomi serta kemungkinan pengambilan keputusan terakhir terkait krisis dan penanganannya.

"Semua masih proses, kami membaca semua pasal satu per satu dan semua diklarifikasi bersama-sama. Intinya di RUU JPSK ini semua pilar sektor keuangan berbicara bersama," ujar Ketua Panja RUU JPSK ini.

Sebelumnya pemerintah dan DPR telah membentuk Panja RUU JPSK sejak November 2015 untuk membahas sekitar sembilan masalah pokok dan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tercantum dalam rancangan peraturan tersebut.

Sembilan pokok substansi dalam RUU JPSK, yaitu pertama, pencabutan Peraturan Pengganti UU (Perppu) JPSK dan telah selesai dilaksanakan. Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan karena DPR mengusulkan sistem keuangan yang meliputi lembaga, pasar, dan infrastruktur keuangan.

Ketiga, penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan serta mekanisme penanganan krisis. Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis.

Kelima, penanganan masalah bank melalui "private solution" dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK. Keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK. Ketujuh, penanganan masalah solvabilitas.

Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif karena dalam DIM disebutkan perlunya penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai UU LPS.

Kesembilan, perlindungan hukum untuk KSSK, karena dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas bagi para pengambil kebijakan terkait kondisi ekonomi, apabila terjadi situasi krisis, yang ada hanya bantuan hukum.

Sementara, dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari Selasa (26/1) telah memastikan RUU JPSK termasuk salah satu dari 40 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas untuk tahun 2016. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home