Kemenkominfo: Larangan SMS Iklan untuk Lindungi Konsumen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu mengatakan, larangan penawaran produk jasa keuangan melalui short message service (SMS) merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan konsumen.
"Diminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen," kata Ismail Cawidu di Jakarta, Senin (23/6) .
Ia mengatakan, larangan itu akan resmi berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Ismail menjelaskan, larangan tersebut dimaksudkan, untuk melindungi konsumen dari penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen.
"Kebijakan tersebut, disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, pada saat selesainya penandatanganan MoU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni 2014," ucapnya.
Pihaknya menjalin kerja sama dengan OJK, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan, berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), dengan ruang lingkup koordinasi teknis, dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan , berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi, melalui jaringan telekomunikasi.
Selain itu, juga koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan, bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.
"Lingkup MoU juga meliputi koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi, dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan, dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi," paparnya.
Menurut dia, semakin meningkatnya jumlah pengguna gadget dan ponsel pintar di kalangan masyarakat, membuat pengiklan semakin memandang pengguna gadget sebagai segmen yang paling potensial, sebagai sasaran iklannya, sehingga pengguna gadget sebagai konsumen wajib dilindungi.
OJK sendiri sejak pertengahan Mei 2014, mengeluarkan surat resmi kepada pelaku usaha jasa keuangan, mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan, melalui SMS dan telepon, yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan, wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari konsumen dan/atau masyarakat.
Kebijakan itu dikeluarkan, sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai 6 Agustus 2014. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...